Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon Trimulyo tidak melalui sistem lelang dikarenakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon untuk sistem lelang hanya dilaksanakan untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,- , oleh karena itu tidak melibatkan pihak ketiga tetapi dengan melaksanakan sistem PKT (Padat Karya Tunai) .